Apa Yang Perlu Dilaporkan
1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi:
Pejabat/Pegawai di lingkungan Perpustakaan Nasional terduga melakukan tindak pidana korupsi yakni satu perbuatan yang mempunyai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perkonomian negara sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala (Perka) Perpusnas nomor 9 tahun 2016 Tentang Tata cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Perpustakaan Nasiolan (dapat didownload disini)
2. Pengaduan masyarakat:
Segala bentuk pengawasan masyarakat yang disampaikan kepada perpustakaan nasional berupa sumbangan pemikiran, saran, gagasan, keluhan dan atau pengaduan terkait dugaan penyimpangan dan/atau penyalahgunaan wewenang baik yang berhubungan dengan bidang pengawasan maupun tidak, sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala (Perka) Perpusnas nomor 5 tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pepustakaan Nasional (dapat didownload disini)
3. Benturan Kepentingan:
Pejabat/Pegawai di lingkungan Perpustakaan Nasional memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan/ atau tindakannya. Bentuk dan jenis benturan kepentingan dijelaskan lebih detil dalam Peraturan Kepala (Perka) Perpusnas nomor 8 tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Perpustakaan Nasional (dapat didownload disini)
4. Gratifikasi:
Pegawai PERPUSNAS yang menerima gratifikasi dan tidak lapor ke Tim Pengendalian Gratifikasi (TPG)/KPK yang sudah melewati batas waktu yang ditetapkan atau kondisi lain yang dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) Perpusnas Nomor 4 tahun 2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Perpustakaan Nasional (dapat didownlad disini)