Per Undang-Undangan

Perpustakaan Nasional (Perpusnas) sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian dan pusat jejaring perpustakaan, telah berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN dan melayani dengan salah satu upayanya, telah menetapkan Peraturan Kepala Perpusnas.

  PERKA NOMOR 4 TAHUN 2016

Tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Perpustakaan Nasional;

  PERKA NOMOR 5 TAHUN 2016

Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di lingkungan Perpustakaan Nasional;

  PERKA NOMOR 8 TAHUN 2016

Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Perpustakaan Nasional;

  PERKA NOMOR 9 TAHUN 2016

Tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Mau Indonesia Bersih dari Korupsi?

Dalam rangka mengimplementasikan keempat Peraturan Kepala Perpusnas tersebut, maka dibangunlah Sistem Informasi Pelaporan Pelanggaran di Perpusnas yang disingkat dengan SIPP-PERPUSNAS. Sistem informasi ini bertujuan untuk mendorong peran serta pejabat/ASN di lingkungan Perpusnas dan masyarakat sebagai pelapor dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang dan kecurangan oleh pejabat/ASN atas layanan yang diberikan.

Berikut Tipsnya!

html5 video converter by EasyHtml5Video.com v3.9.1

Anda, Menemukan Dugaan Pelanggaran ?

Laporkan Segera !

KERAHASIAAN PELAPOR:
Perpustakaan Nasional akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena Perpustakaan Nasional hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan. Agar Kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini:

  • Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku,
  • Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda,
  • Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password) serta nomor registrasi Anda.

Apa Yang Perlu Dilaporkan ?

Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Pengaduan masyarakat

Benturan Kepentingan

Gratifikasi

Baca Selengkapnya..

Ayo Bangun Kepercayaan Publik

client
client
client
client
https://www.google.com/recaptcha/api.js?hl=id