Perpustakaan Nasional (Perpusnas) sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian dan pusat jejaring perpustakaan, telah berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN dan melayani dengan salah satu upayanya, telah menetapkan Peraturan Kepala Perpusnas.
Tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Perpustakaan Nasional;
Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di lingkungan Perpustakaan Nasional;
Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Perpustakaan Nasional;
Tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam rangka mengimplementasikan keempat Peraturan Kepala Perpusnas tersebut, maka dibangunlah Sistem Informasi Pelaporan Pelanggaran di Perpusnas yang disingkat dengan SIPP-PERPUSNAS. Sistem informasi ini bertujuan untuk mendorong peran serta pejabat/ASN di lingkungan Perpusnas dan masyarakat sebagai pelapor dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang dan kecurangan oleh pejabat/ASN atas layanan yang diberikan.
KERAHASIAAN PELAPOR:
Perpustakaan Nasional akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena Perpustakaan Nasional hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan.
Agar Kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini: